BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
A.
LATAR
BELAKANG
Dalam kehidupan ekonomi kita
mengenal istilah perusahaan dan badan usaha. Kedua istilah tersebut berbeda
tetapi diberi pengertian sama. Artinya sebagai suatu organisasi yang didalamnya
deselenggarakan kerjasama antara faktor produksi unuk menghasilkan barang atau
jasa untuk melayani kepentingan umum sekaligus kelangsungan usaha.
Pemilihan bentuk perusahaan
merupakan masalah yang timbul pada saat perusahan di dirikan. Pemilihan
bentukperusahaan perlu pertimbangan yang matang untuk mencegah terjadinya
hal-hal yang tidak diinginkan. Dengan bentuk yang jelas menurut hukum dapat
diharapkan bahwa perusahaan akan dapat dengantegas menentukan langkah-langkah
yang harus dilakukan untuk mencapai tujuan.
B.
RUMUSAN
MASALAH
Adapun rumusan masalah pada makalah
ini adalah:
1. Apa pengertian dan peran BUMN?
2. Apa bentuk-bentuk BUMN?
C.
TUJUAN
Adapun tujuan penulisan makalah ini
adalah :
1. Dapat mengetahui pengertian BUMN.
2. Dapat mengetahui bentuk-bentuk BUMN.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
dan Peran BUMN
Menurut UU No. 19 Tahun 2003, BUMN
adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh
negara melalui penyertaan secara langsung berasal dari kekayaan negara yang
dipisahkan. BUMN memberikan kontribusi yang positif untuk perekonomian
Indonesia. Pada sistem ekonomi kerakyatan, BUMN ikut berperan dalam
menghasilkan barang atau jasa yang diperlukan dalam rangka mewujudkan
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pelaksanaan peran BUMN tersebut diwujudkan
dalam kegiatan usaha hampir di seluruh sektor perekonomian, seperti sektor
pertanian, perkebunan, kehutanan, manufaktur, pertambangan, keuangan, pos dan
telekomunikasi, transportasi, listrik, industri, dan perdagangan serta
konstruksi.
BUMN didirikan pemerintah untuk
mengelola cabang-cabang produksi dan sumber kekayaan alam yang strategis dan
menyangkut hajat hidup orang banyak. Misalnya PT Dirgantara Indonesia, PT
Perusahaan Listrik Negara, PT Kereta Api Indonesia (PT KAI), PT Pos Indonesia,
dan lain sebagainya. Perusahaan-perusahaan tersebut didirikan untuk
meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat, serta untuk mengendalikan
sektor-sektor yang strategis dan yang kurang menguntungkan.
Sejak tahun 2001 seluruh BUMN dikoordinasikan pengelolaannya oleh Kementerian BUMN, yang dipimpin oleh seorang Menteri Negara BUMN.
Secara umum, peran BUMN dapat dilihat pada hal-hal berikut ini.
Sejak tahun 2001 seluruh BUMN dikoordinasikan pengelolaannya oleh Kementerian BUMN, yang dipimpin oleh seorang Menteri Negara BUMN.
Secara umum, peran BUMN dapat dilihat pada hal-hal berikut ini.
1. Mengelola cabang-cabang produksi
yang menguasai hajat hidup orang banyak.
2. Sebagai pengelola bumi, air, dan
kekayaan alam yang terkandung di dalamnya secara efektif dan efisien.
3. Sebagai alat bagi pemerintah untuk
menunjang kebijaksanaan di bidang ekonomi.
4. Menyediakan lapangan kerja bagi
masyarakat sehingga dapat menyerap tenaga kerja.
B.
Bentuk-bentuk
BUMN
Perusahaan Jawatan (PERJAN) Merupakan
BUMN yang modal serta pengelolaanya setipa tahun dietapkan dalam APBN. Seluruh
modal Perjan bersumber dari pemerintahan dan merupakan kekayaan Negara yang
tidak dipisahkan. Contoh RRI, dan TVRI.
Ciri-ciri
Perjan:
1. Memiliki tujuan utama melayani
kebutuhan masyarakat umum
2. Memiliki orientasi nirlaba /non
profit oriented (tidak mengejar keuntungan)
3. Merupakan bagian darai suatu
departemen atau direktorat
4. Dipimpin oleh seorang kepada yang
merupakan bawahan atau bagin dari department maupun direktorat
5. Operasional usahanya memperoleh
fasilitas dari Negara
6. Status pegawainya adalah pegai negri
7. Pengawasan dilakukan secara
hierarkhi meupun fungsional oleh pihak-pihak yang berwenang dalam manajemen
deparemen maupun direktorat pemerintah
C.
Perusahaan
Umum(PERUM)
Merupakan BUMN yang modalnya
bersumber dari kekayaan Negara yang telah dipisahkan. Perum dipimpin oleh
seorang direktur, para pegawainya berstatus sebagai pegawai BUMN. Sedangkan
direktur perum bertanggngjawab kepada menteri. Contoh perum perceakan uang
repubik indonesia(Perum Peruri), Perum DAMRI, Perum Balai Pustaka.
Ciri-ciri Perum:
1. Melayani kebutuhan masyarakat umum
2. Memupuk keuntungan umum
3. Memiliki nama dan kekayaan
tersendiri serta kebebasan bergerak seperti layaknya perusahaan suwasta
4. Kedudukan hukumnya diatur secara hukum
perdata
5. Laporan tahunan perusahaan disampaikan
kapeda pemerintah
D.
Perseroan
Terbatas(PT)
Merupakan perusahaan milik negara
yang modalnya berbentuk lembar-lembar saham. Perseroan terbatas merupakan suatu
badan hukum yang mempunyai kekayaan, hak, serta kewajiban sendiri terpisah dari
yang mendirikan dan terpisah pula dari yang memiliki. Kedudukan hukum PT diatur
berdasarkan undang-undang hukum dagang.
Berbeda dengan beberapa bentuk badan usaha di atas, PT mempunyai kelangsungan hidup yang panjang karena perseroan ini akan tetap berjalan meskipun pendiri ataupun pemiliknya meninggal dunia.
Berbeda dengan beberapa bentuk badan usaha di atas, PT mempunyai kelangsungan hidup yang panjang karena perseroan ini akan tetap berjalan meskipun pendiri ataupun pemiliknya meninggal dunia.
Tanda keikutsertaan seseorang sebagi
pemilik adalah saham yang dimilikinya. Artinya makin besar jumlah yang dimiliki
maka makin besar pula andil dan kedudukannya sebagi pemilik perusahaan yang
menerbitkan saham tersebut. Tanggungng jawab seorang pemeganag saham terhadap
pihak ketiga hanya terbatas pada modal sahamnya. Dengan kata lain, tanggung
jawab pemilik terhadap kewajiban-kewajiban keuangan perusahaan ditentukan oleh besarnya
modal yang diikutsertakan pada perseroan.
Berbeda dengan bentuk-bentuk yang
terdahulu, pada perseroan terbatas ini kekayaan pribadi, baik milik para
pemegang saham maupun para pemimpin perusahaan itu tidak dipertanggungjawabkan
sebagai jaminan terhadap utang-utang perusahaan. Sesuai dengan namanya, sebagai
perseroan terbatas yaitu terbatasnya keterlibatan dan tanggung jawab para
pemilik atau pemegang saham.
Ciri-ciri Perseroan Terbatas :
1. Pendirian persero diusulkan oleh
menteri kepada presiden
2. Pelaksanaan pendirian dilakukan oleh
mentri dengan memperhatikan perundang-undangan
3. Statusnya berupa perseroan terbatas
yang diatur berdasarkan undang-undang
4. Melayani kepentingan umum
5. Memupuk keunungan sebagai salah satu
sumber dana dalam APBN
6. Hubungan usaha diatur menurut hukum
perdata
7. Dalam operasinya, tidak terdapat
faslitas Negara
8. Para pegawainya berstatus sebagai
pegawai BUMN
9. Pemerintah berperab sebagai pemegang
saham mayoritas/ seluruhnya
10. Tidak mendapat fasilitas negara
11. Tujuan utama memperoleh keuntungan
Jenis-
jenis Perseroan Terbatas :
1. PT Terbuka Adalah PT yang
menjualbelikan usahanya dengan bebas di bursa saham (bursa efek) sehingga
setiap orang dapat menjadi pemiliknya. Bentuk saham PT terbuka adalah saham
atas sewa atau saham atas tunjuk, artinya siapa saja yang menunjukkan atau membawa
saham adalah pemiliknya.
2. PT Tertutup Adalah PT yang
saham-sahamnya hanya dimiliki oleh pihak-pihak tertentu saja dan tidak setiap
orang dapat memiliki, yang dapat memiliki misalnya anggota keluarga, anggota
organisasi. Pemeganga Saham PT Tertutup adalah saham atas nama dimana pemilik
tertulis pada lembaran saham sehingga sulit unuk diperjualbelikan.
3. PT Kosong Adalah PT yang sudah tidak
ada aktivitasnya, tetapi badan usahanya masih ada atau belum dibubarkan. PT
Kosong ini, bisa diperjualbelikan, alasan pembeli karena unyuk menghemat biaya
pendirian dan PT dapat segera beroperasi
4. PT Perseorangan Adalah PT yang
seluruh sahamnya dimiliki oleh perseorangan, seluruh saham dimiliki oleh
perseorangan sehigga menjadi pemilik tunggal. Badan perlengkapan Perseroan
Terbatas (PT)
merupakan organisasi sehingga PT harus memiliki alat perlengkapan yang memiliki
wewenang untuk bertindak atas nama PT, alat perlengkapan sebagai berikut :
a. Rapat umum pemegang saham (RUPS), mempunyai
kekuasaan tertinggi PT karena berwenang mengangkat/memberhentikan direksi dan
dewan komisaris
b. Pengurus atau direksi yang terdiri
dari orang-orang yang berkuasa oleh RUPS untuk memimpin jalannya perusahaan.
Pengurus atau direksi dipimpin oleh seorang kepala disebut Direktur Utama.
c. Dewan Komisaris yang bertugas
mengawasi jalannya perusahaan dan diangkat atau diberhentikan oleh RUPS,
biasanya yang menjadi Komisaris adalah orang yang memiliki saham terbanyak.
Beberapa
kelebihan Perseroan Terbatas adalah :Ø
1. Kelangsungan hidup perusahaan lebih
terjamin meskipun pemilik atau pendiri meninggal dunia
2. Tanggung jawab terbatas, artinya
pemilik bertanggung jawab sebesar modal yang disertakan sehingga tidak
menimbulkan resiko bagi kekayaan pribadi atau keluarga
3. Saham sebagai tanda kepemilikan
dapat diperjualbelikan
4. Apabila memerlukan tambahan modal,
akan mudah dipenuhi sehingga memungkinkan perusahaan untuk diperluas
Kekurangan dari Perseroan Terbatas
adalah :Ø
1. Biaya pendiriannya relatif mahal
2. Aktivitas perusahaan bersifat
terbuka sehingga kerahasiaan sulit dijaga
3. Hubungan yang kurang deka antara
pemegang saham dengan perusahaan sehingga menjadikan perusahaan tidak efektif
4. Bentuk PT kadang digunakan untuk usaha
spekulasi atau penipuan
5. Saham dapat diperjualbelikan maka
akan timbul usaha spekulasi
Di
Indonesia sendiri yang sudah menjadi Persero adalah PT. PP (Pembangunan
Perumahan),PT Bank BNI Tbk, PT Kimia Farma Tbk, PT Indo Farma Tbk, PT Tambang
Timah Tbk, PT Indosat Tbk (pada akhir tahun 2002 41,94% saham Persero ini telah
dijual kepada Swasta sehingga perusahaan ini bukan BUMN lagi), dan PT
Telekomunikasi Indonesia Tbk,Pt.Garuda Indonesia Airways(GIA).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar