Social Icons

Sabtu, 09 Februari 2013

makalah perekonomian indonesia



BAB I
PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG
Dalam kehidupan ekonomi kita mengenal istilah perusahaan dan badan usaha. Kedua istilah tersebut berbeda tetapi diberi pengertian sama. Artinya sebagai suatu organisasi yang didalamnya deselenggarakan kerjasama antara faktor produksi unuk menghasilkan barang atau jasa untuk melayani kepentingan umum sekaligus kelangsungan usaha.
Pemilihan bentuk perusahaan merupakan masalah yang timbul pada saat perusahan di dirikan. Pemilihan bentukperusahaan perlu pertimbangan yang matang untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. Dengan bentuk yang jelas menurut hukum dapat diharapkan bahwa perusahaan akan dapat dengantegas menentukan langkah-langkah yang harus dilakukan untuk mencapai tujuan.
B.     RUMUSAN MASALAH
Adapun rumusan masalah pada makalah ini adalah:
1.      Apa pengertian dan peran BUMN?
2.      Apa bentuk-bentuk BUMN?
C.     TUJUAN
Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah :
1.      Dapat mengetahui pengertian BUMN.
2.      Dapat mengetahui bentuk-bentuk BUMN.


BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian dan Peran BUMN
Menurut UU No. 19 Tahun 2003, BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. BUMN memberikan kontribusi yang positif untuk perekonomian Indonesia. Pada sistem ekonomi kerakyatan, BUMN ikut berperan dalam menghasilkan barang atau jasa yang diperlukan dalam rangka mewujudkan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pelaksanaan peran BUMN tersebut diwujudkan dalam kegiatan usaha hampir di seluruh sektor perekonomian, seperti sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, manufaktur, pertambangan, keuangan, pos dan telekomunikasi, transportasi, listrik, industri, dan perdagangan serta konstruksi.
BUMN didirikan pemerintah untuk mengelola cabang-cabang produksi dan sumber kekayaan alam yang strategis dan menyangkut hajat hidup orang banyak. Misalnya PT Dirgantara Indonesia, PT Perusahaan Listrik Negara, PT Kereta Api Indonesia (PT KAI), PT Pos Indonesia, dan lain sebagainya. Perusahaan-perusahaan tersebut didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat, serta untuk mengendalikan sektor-sektor yang strategis dan yang kurang menguntungkan.
Sejak tahun 2001 seluruh BUMN dikoordinasikan pengelolaannya oleh Kementerian BUMN, yang dipimpin oleh seorang Menteri Negara BUMN.
Secara umum, peran BUMN dapat dilihat pada hal-hal berikut ini.


1.      Mengelola cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak.
2.      Sebagai pengelola bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya secara efektif dan efisien.
3.      Sebagai alat bagi pemerintah untuk menunjang kebijaksanaan di bidang ekonomi.
4.      Menyediakan lapangan kerja bagi masyarakat sehingga dapat menyerap tenaga kerja.
B.     Bentuk-bentuk BUMN
Perusahaan Jawatan (PERJAN) Merupakan BUMN yang modal serta pengelolaanya setipa tahun dietapkan dalam APBN. Seluruh modal Perjan bersumber dari pemerintahan dan merupakan kekayaan Negara yang tidak dipisahkan. Contoh RRI, dan TVRI.
Ciri-ciri Perjan:
1.      Memiliki tujuan utama melayani kebutuhan masyarakat umum
2.      Memiliki orientasi nirlaba /non profit oriented (tidak mengejar keuntungan)
3.      Merupakan bagian darai suatu departemen atau direktorat
4.      Dipimpin oleh seorang kepada yang merupakan bawahan atau bagin dari department maupun direktorat
5.      Operasional usahanya memperoleh fasilitas dari Negara
6.      Status pegawainya adalah pegai negri
7.      Pengawasan dilakukan secara hierarkhi meupun fungsional oleh pihak-pihak yang berwenang dalam manajemen deparemen maupun direktorat pemerintah
C.     Perusahaan Umum(PERUM)
Merupakan BUMN yang modalnya bersumber dari kekayaan Negara yang telah dipisahkan. Perum dipimpin oleh seorang direktur, para pegawainya berstatus sebagai pegawai BUMN. Sedangkan direktur perum bertanggngjawab kepada menteri. Contoh perum perceakan uang repubik indonesia(Perum Peruri), Perum DAMRI, Perum Balai Pustaka.
Ciri-ciri Perum:
1.      Melayani kebutuhan masyarakat umum
2.      Memupuk keuntungan umum
3.      Memiliki nama dan kekayaan tersendiri serta kebebasan bergerak seperti layaknya perusahaan suwasta
4.      Kedudukan hukumnya diatur secara hukum perdata
5.      Laporan tahunan perusahaan disampaikan kapeda pemerintah
D.    Perseroan Terbatas(PT)
Merupakan perusahaan milik negara yang modalnya berbentuk lembar-lembar saham. Perseroan terbatas merupakan suatu badan hukum yang mempunyai kekayaan, hak, serta kewajiban sendiri terpisah dari yang mendirikan dan terpisah pula dari yang memiliki. Kedudukan hukum PT diatur berdasarkan undang-undang hukum dagang.
Berbeda dengan beberapa bentuk badan usaha di atas, PT mempunyai kelangsungan hidup yang panjang karena perseroan ini akan tetap berjalan meskipun pendiri ataupun pemiliknya meninggal dunia.
Tanda keikutsertaan seseorang sebagi pemilik adalah saham yang dimilikinya. Artinya makin besar jumlah yang dimiliki maka makin besar pula andil dan kedudukannya sebagi pemilik perusahaan yang menerbitkan saham tersebut. Tanggungng jawab seorang pemeganag saham terhadap pihak ketiga hanya terbatas pada modal sahamnya. Dengan kata lain, tanggung jawab pemilik terhadap kewajiban-kewajiban keuangan perusahaan ditentukan oleh besarnya modal yang diikutsertakan pada perseroan.
Berbeda dengan bentuk-bentuk yang terdahulu, pada perseroan terbatas ini kekayaan pribadi, baik milik para pemegang saham maupun para pemimpin perusahaan itu tidak dipertanggungjawabkan sebagai jaminan terhadap utang-utang perusahaan. Sesuai dengan namanya, sebagai perseroan terbatas yaitu terbatasnya keterlibatan dan tanggung jawab para pemilik atau pemegang saham.
Ciri-ciri Perseroan Terbatas :
1.      Pendirian persero diusulkan oleh menteri kepada presiden
2.      Pelaksanaan pendirian dilakukan oleh mentri dengan memperhatikan perundang-undangan
3.      Statusnya berupa perseroan terbatas yang diatur berdasarkan undang-undang
4.      Melayani kepentingan umum
5.      Memupuk keunungan sebagai salah satu sumber dana dalam APBN
6.      Hubungan usaha diatur menurut hukum perdata
7.      Dalam operasinya, tidak terdapat faslitas Negara
8.      Para pegawainya berstatus sebagai pegawai BUMN
9.      Pemerintah berperab sebagai pemegang saham mayoritas/ seluruhnya
10.  Tidak mendapat fasilitas negara
11.  Tujuan utama memperoleh keuntungan



Jenis- jenis Perseroan Terbatas :
1.      PT Terbuka Adalah PT yang menjualbelikan usahanya dengan bebas di bursa saham (bursa efek) sehingga setiap orang dapat menjadi pemiliknya. Bentuk saham PT terbuka adalah saham atas sewa atau saham atas tunjuk, artinya siapa saja yang menunjukkan atau membawa saham adalah pemiliknya.
2.      PT Tertutup Adalah PT yang saham-sahamnya hanya dimiliki oleh pihak-pihak tertentu saja dan tidak setiap orang dapat memiliki, yang dapat memiliki misalnya anggota keluarga, anggota organisasi. Pemeganga Saham PT Tertutup adalah saham atas nama dimana pemilik tertulis pada lembaran saham sehingga sulit unuk diperjualbelikan.
3.      PT Kosong Adalah PT yang sudah tidak ada aktivitasnya, tetapi badan usahanya masih ada atau belum dibubarkan. PT Kosong ini, bisa diperjualbelikan, alasan pembeli karena unyuk menghemat biaya pendirian dan PT dapat segera beroperasi
4.      PT Perseorangan Adalah PT yang seluruh sahamnya dimiliki oleh perseorangan, seluruh saham dimiliki oleh perseorangan sehigga menjadi pemilik tunggal. Badan perlengkapan Perseroan Terbatas (PT) merupakan organisasi sehingga PT harus memiliki alat perlengkapan yang memiliki wewenang untuk bertindak atas nama PT, alat perlengkapan sebagai berikut :
a.       Rapat umum pemegang saham (RUPS), mempunyai kekuasaan tertinggi PT karena berwenang mengangkat/memberhentikan direksi dan dewan komisaris
b.      Pengurus atau direksi yang terdiri dari orang-orang yang berkuasa oleh RUPS untuk memimpin jalannya perusahaan. Pengurus atau direksi dipimpin oleh seorang kepala disebut Direktur Utama.
c.       Dewan Komisaris yang bertugas mengawasi jalannya perusahaan dan diangkat atau diberhentikan oleh RUPS, biasanya yang menjadi Komisaris adalah orang yang memiliki saham terbanyak.
Beberapa kelebihan Perseroan Terbatas adalah :Ø
1.      Kelangsungan hidup perusahaan lebih terjamin meskipun pemilik atau pendiri meninggal dunia
2.      Tanggung jawab terbatas, artinya pemilik bertanggung jawab sebesar modal yang disertakan sehingga tidak menimbulkan resiko bagi kekayaan pribadi atau keluarga
3.      Saham sebagai tanda kepemilikan dapat diperjualbelikan
4.      Apabila memerlukan tambahan modal, akan mudah dipenuhi sehingga memungkinkan perusahaan untuk diperluas
Kekurangan dari Perseroan Terbatas adalah :Ø
1.      Biaya pendiriannya relatif mahal
2.      Aktivitas perusahaan bersifat terbuka sehingga kerahasiaan sulit dijaga
3.      Hubungan yang kurang deka antara pemegang saham dengan perusahaan sehingga menjadikan perusahaan tidak efektif
4.      Bentuk PT kadang digunakan untuk usaha spekulasi atau penipuan
5.      Saham dapat diperjualbelikan maka akan timbul usaha spekulasi
Di Indonesia sendiri yang sudah menjadi Persero adalah PT. PP (Pembangunan Perumahan),PT Bank BNI Tbk, PT Kimia Farma Tbk, PT Indo Farma Tbk, PT Tambang Timah Tbk, PT Indosat Tbk (pada akhir tahun 2002 41,94% saham Persero ini telah dijual kepada Swasta sehingga perusahaan ini bukan BUMN lagi), dan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk,Pt.Garuda Indonesia Airways(GIA).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar